Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Logo Berita L2007 NTS Dinamis

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Ganja di Guguak, Tiga Pria Diamankan

 


LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam dua penindakan beruntun di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026).


Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak pagi itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial H (51), EY (39), dan AA (27). Dua penindakan tersebut berkaitan setelah petugas mengembangkan penyelidikan dari penangkapan pertama di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto.


Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 07.15 WIB di sebuah rumah di Jorong Ketinggian. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Guguak.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan H, seorang pria berusia 51 tahun, di rumahnya.


Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan ganja.


Barang bukti tersebut terdiri atas satu kotak rokok merek Surya yang berisi tiga paket diduga ganja dalam plastik bening, serta dua kantong plastik bening berisi bahan yang diduga ganja.


Petugas menemukan kotak rokok tersebut di bawah tumpukan pakaian dekat jemuran halaman rumah. Satu kantong lainnya ditemukan tergantung pada hanger berbahan besi berwarna perak di jemuran halaman rumah, sedangkan kantong kedua ditemukan di dalam laci meja ruang tamu.


Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, H mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.


Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/34/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 24 Oktober 2026.


Pengembangan kasus, dua pria kembali diamankan


Setelah penangkapan H, Satresnarkoba Polres 50 Kota melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., kemudian mendatangi sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial EY (39), warga Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, serta AA (27), warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.


Dalam penggeledahan yang disaksikan anggota Linmas, perangkat nagari, dan masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket sedang yang diduga berisi ganja dalam plastik bening di atas lemari kamar.


Selain itu, polisi menyita dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale, serta dua telepon genggam, masing-masing Vivo Y18 berwarna ungu dan Oppo A5X berwarna hitam, berikut kartu SIM.


Berdasarkan laporan kepolisian, EY dan AA mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Polres 50 Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pengungkapan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 24 Oktober 2026.


Polisi dalami keterkaitan ketiga pria


Dua penindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres 50 Kota terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Guguak.


Meski penindakan kedua disebut sebagai pengembangan dari perkara pertama, hubungan antara ketiga pria, asal-usul barang yang diduga narkotika, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.


Polisi juga perlu melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti untuk memastikan jenis serta kandungan zat yang diamankan.


Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diberikan.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.


Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, hingga keluarga, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


Polres 50 Kota menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Hingga proses hukum berjalan, ketiga pria tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Rid1

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek
Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek